Kamis, 24 Mei 2012

PERAN PEREMPUAN MENURUT AGAMA DAN ADAT MINANG


Agama Islam dan adat Minangkabau tidak melarang perempuan berperan diluar lingkungan domestik. Perannya itu tidak boleh meninggalkan peran-peran esensi melahirkan dan mendidik anak sebagai ibu rumah tangga.[i] Allah SWT telah menciptakan dan menyediakan semua keperluan kita. Allah SWT memberi pula alat dan daya untuk mendukung usaha hidup kita dengan hak dan kewajiban. Kaum lelaki bukan diktator. Maka, tanggung jawab lelaki sebagai suami (semenda dan mamak) menurut Al Quran sangat berat, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ = Lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan … (QS. an-Nisa’:34).
Perannya tidak boleh merendahkan harkat dan martabat wanita Minang yang hidup dalam ajaran agama Islam.
a)       Sistem matrilineal dapat menjadi sebuah tataran konseptual bagi kebudayaan di luar Minangkabau, khususnya kebudayaan kontemporer yang menyatakan persoalan gender. Gender didominasi oleh ideologi liberalis dan kapitalis.
b)       Mekanisme kontrol, check and balance, dalam matrilineal di Minangkabau terdapat dalam bentuk sistem, bukan lembaga seperti yang ada dalam negara atau pemerintahan.
c)       Di era modernisasi dan perkembangan zaman/globalisasi yang secara konsep adat Minangkabau pada prinsipnya dapat tetap dipertahankan keberadaannya. Walaupun akan terjadi perubahan, bukannya terhadap hal-hal yang terkait esensi. Artinya kita tidak boleh menutup mata terhadap perubahan tersebut.
d)       Dengan telah terjadinya pergeseran sistem nilai pada pola matrilineal Minangkabau, pada satu sisi menimbulkan kegelisahan di kalangan penentu adat, ninik mamak, cadiak pandai, dan kaum perempuan, anak kemenakan seperti: tidak berperannya mamak dalam keluarga kaumnya. Akibat terjadinya perubahan fungsi dan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam sistem matrilineal, akan berpengaruh pula terhadap perubahan struktur keluarga.
e)       Mekanisme dan penerapan sistem matrilineal pada hakekatnya hanyalah merupakan persoalan perkauman, hubungan ninik mamak dengan kemenakan, hubungan sumando-manyumando.
Perempuan Minangkabau mulia, memiliki kebesaran dan bertuah. Katanya didengar anak cucu. Dari turunannya diangkat para penghulu dan ninik mamak. Jika masih hidup tempat berniat. Ketika sudah  mati tempat bernazar, jadi payung panji ke sorga,  sesuai ajaran syarak,"sorga terletak dibawah telapak kaki ibu" (al Hadist).
Hal ini memperlihatkan dengan jelas kokohnya kedudukan perempuan Minangkabau pada posisi sentral. Perempuan Minang, menjadi pemilik seluruh kekayaan, rumah, anak, suku dan kaum.
Didalam mengembangkan karier dan profesinya perempuan Minangkabau dianjurkan berjuang mempengaruhi lingkungan profesi baru itu dengan nilai-nilai keminangkabauan dan keislaman.
a.       Seorang ibu Minangkabau seyogyanya menguasai terminologi hubungan kekerabatan Minangkabau, walaupun ia hidup dalam keluarga batih, sehingga nilai-nilai yang biasa berlaku dalam masyarakat Minangkabau secara umum dapat diteruskan kepada anak-anaknya.
b.       Perlu dipikirkan kembali pemberian sebutan rangkayo bagi perempuan Minang yang sudah bersuami. Dalam sebutan perempuan Minangkabau dihindarkan membawa gelar adat suami sebab jelas itu milik suku lain.
Ungkapan mandeh dan bundo yang dilekatkan kepada perempuan Minangkabau, menempatkan laki­-laki (suami) pada peran pelindung, pemelihara dan penjaga harta dari perempuan dan anak turunan. Dalam siklus ini generasi Minangkabau lahir bernasab kepada ayah (laki-laki), bersuku kepada ibu, bergelar  dari mamaknya (garis matrilineal).



[i]  Kewajiban kaum lelaki memelihara eksistensi dan jati diri. Perlindungan terhadap kaum perempuan dengan menjaga martabat dan darjah taqwa kepada Allah SWT. Agama Islam memberi penghormatan pada perempuan dengan warisan satu lembaga suci yang disebut pernikahan.
öNä.ät!$|¡ÎS Ó^öym öNä3©9 (#qè?ù'sù öNä3rOöym 4¯Tr& ÷Läê÷¥Ï© ( (#qãBÏds%ur ö/ä3Å¡àÿRL{ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur Nà6¯Rr& çnqà)»n=B 3 ̍Ïe±o0ur šúüÏZÏB÷sßJø9$#  
“isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”(QS.Al Baqarah, 2:223).