Belum lama ini perss indonesia merayakan Hari Perss Nasional pada tanggal 9 februari semoga dengan tambahnya usia perss di indonesia bertambah pula kualitas dalam pemberitaan atau memberi informasi pada masyarakat tanpa ada intervensi oleh pihak luar dan politisasi. peran perss sangat penting dalam Demokrasi, perss sebagai pengontrol suatu kekuasaan, lembaga maupun orang perorangan. Kebebasan Perss sangat dibutuhan sebagai pengontrol dan pencari informasi yang murni jelas tanpa adanya suatu kekangan untuk disampaikan pada masyarakat. Perss sebagai media informasi merupakan pilar keempat dalam Demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara. Sudah seharusnya jika perss menjadi media informasi dan juga sering menjadi media koreksi dijamin kebebasanya dalam menjalankan profesi seorang wartawan, ini penting untuk menjaga objektifitas dan transparasi dalam dunia perss. Semakin bermutu jurnalisme disuatu negara semakin baik pula informasi yang diperoleh masyarakat dan semakin bermutu proses pengambilan keputusan dalam masyarakat untuk menanggapi suatu informasi atau kebijakan dari rezim penguasa . Kebebasan perss adalah salah satu dari Hak Asasi Manusia sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 yang isinya, “setiap orang berhak berkomukasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dengan adanya UUD 1945 pasal 28, saya berharap perss menjadi media edication bagi masyarakat dengan penyajian informasi dan pemberitaan yang berkualitas dan mendidik bukan hanya dengan pemberitaan atau mempertontonkan drama dari pertikain politikus negara yang kekanakan dan membosankan. Perss independent tidak seharusnya mempunyai partisan dan ikut-ikutan politik praktis atau sebagainya. Sekarang banyak para kapitalis menjadikan perss atau media sebagai lahan untuk mengeruk keuntungan yang sebeser-besarnya, para kapitalis memenjara media dan dikontrol sesuai dengan keinginan mereka. Dapat dilihat dalam program-program dan pemberitaan yang ditayangkan oleh media yang tidak bermutu tidak membawa kemajuan malahan membawa kemunduran, tapi sayangnya masyarakat indonesia menyukaihal tu.
Perss nasional masih mendapat kekangan belum transparan meraka belum memakai nuraninya dalam menyampaikan informasi pada kita sebagai masyarakat mereka masih dapat interfensidari pimpinan atau orang yang punya modal banyak. Dengar- dengar akan disahkannya Rancangan Undang Undang rahasia negara, terus bagaimana kita sebagai masyarakat dapat mengakses atau memperoleh informasi tenteng negera kita?... apa negara ini haya milik orng tertentu atau segelintir oran?... masyarakat dan perss seharusnya lebih leluasa membangun jrembatan dan forum komunikasi untuk mendapat informasi sesuai UUD 45 pasal 28. Bukan seperti pada masa orde baru mendapat kekangan dan represif dari pemerintah dan unang undang yang mememggal kebebasan perss. Mudah-mudahan dengn adanya HPN pers bisa betul-betul mempunyai peran yang menentukan dalm kualitas demokrasi bukan hanya demokrasi pada waktu pemilu dan juga mengembangkan pa yang disebut kebebasan beragama, berpendapat, berserikat dan seterusnya…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar